Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Pengaturan Perlindungan Program Komputer Up: Perlindungan Karya Cipta Program Previous: Perlindungan Karya Cipta Program   Contents

Perkembangan pengaturan perlindungan program komputer.

Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan Hak Cipta, khususnya untuk program komputer dalam berbagai bentuk pengaturan. Konvensi Bern yang memberi perlindungan untuk karya literatur dan artistik. Menurut konvensi ini program komputer dilindungi sebagai karya tulisan. Digolongkannya program komputer sebagai hasil karya yang berbasis teks atau tulisan (Literary Works) menurut konvensi ini karena adanya proses penulisan kode-kode perintah (coding) dari programmer atau pencipta yang memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dalam teknik dan bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut, sehingga dihasilkan Source Code (kode sumber) dari program komputer yang berupa teks yang dapat dimengerti oleh orang yang mengerti bahasa pemrograman, misalnya C++, Java, Perl, PHP.

Source Code tidak dapat dimengerti oleh komputer sehingga harus dikompile dengan menggunakan kompiler agar program yang berbentuk Source Code dapat dimengerti dan dijalankan oleh komputer dalam bentuk Binary Code. Indonesia melalui kabinet karya (Kabinet Juanda) tahun 1958 menyatakan dengan resmi tidak ikut serta dalam konvensi Bern tentang Hak Cipta dengan berbagai alasan yang mengundang pro dan kontra. Universal Copyright Conventions yang dalam mukadimahnya antara lain dikemukakan "bahwa negara-negara peserta yang tergabung dalam konvensi ini terdorong oleh hasrat untuk memberikan perlindungan atas penciptaan daripada karya-karya sastra, ilmiah dan kesenian di seluruh dunia".

Indonesia mengambil bagian dari perjanjian Internasional lain yang menyangkut Hak Cipta, yaitu General Agreement on Tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam putaran Uruguay telah menghasilkan Aspek-aspek dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual/TRIP's. Persetujuan TRIP's memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkan perjanjian internasional dibidang Hak Atas Kekayaan Inteletual sebagai dasar, selain itu juga mengatur pelaksanaan penegakan hukum dibidang Hak Atas Kekayaan Intelektual secara ketat.

Dalam artikel 10 TRIP's memuat perlindungan tentang program komputer dalam bentuk Source Code atau object code dan kompilasi data:

Computer Programs and compilations of data

  1. Computer program, whether in source or object code, shall be protetected as literary works under the Bern Conventions (1971).
  2. Compilation of data or other material, whether in machine readable or other form, which by reason of the selection or arrangement of their content constitute intellectual creations shall be protetected as such protection, which shall not extend to the data or material itself, shall be without prejudice to any copyright subsisting in the data or material itself.
Di Amerika perlindungan program komputer diberikan dalam copyright act tahun 1976 yang menambahkan proteksi karya cipta ke program komputer. Program komputer sendiri diberikan definisi "suatu kumpulan perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada suatu komputer untuk memberikan hasil tertentu". Dalam perkembangannya, tahun 1983 telah dihasilkan beberapa keputusan pengadilan yang meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, diantaranya adalah kasus Franklin computer vs Apple.

Kasus ini bermula pada tahun 1980 ketika Franklin Computer Corp menyalin program sistem operasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Apple Computer, sehingga program yang didesain untuk komputer Apple II dapat juga digunakan pada komputer Franklin Ace. Argumen dari pengacara Franklin Computer adalah bahwa program komputer atau bagian dari program komputer tidak berada dibawah perlindungan Hak Cipta, namun pihak Apple meyakini suatu program komputer dilindungi oleh Hak Cipta dan meminta kepada hakim untuk menghentikan, penyalinan dan penjualan dari program komputer tersebut selama pemeriksaan berlangsung.

Tanggal 20 Agustus 1983, the U.S Court of Appeals memutuskan sistem operasi program komputer yang termuat dalam perangkat keras (dalam kasus ini adalah chip) dapat menjadi subjek dari Hak Cipta. Tahun 1987 Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC 1982 dengan Undang-Undang Hak Cipta, No. 7 tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dalam UUHC 1987 inilah program komputer diatur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Program komputer yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 angka 7 "adalah program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu". Penambahan tersebut didasarkan pada perkembangan bahwa program komputer pada dasarnya adalah karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, juga meningkatnya peran dan penggunaan komputer terlebih pada masa yang akan datang dan mulai tumbuhnya kemampuan bangsa dalam pembangunan industri komputer di Indonesia.

UUHC tahun 1987 masih ada kekurangannya dan belum memenuhi kriteria dari TRIP's yaitu tentang jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai rent right atau hak menyewakan, dan sifat delik. UUHC 1987 juga tidak mengatur mengenai perlindungan terhadap kode baik itu Source Code, object code maupun compilation data. Sedangkan Indonesia mengambil bagian dalam TRIP's sehingga mewajibkan Indonesia untuk menyesuaikan peraturan di bidang HAKI dengan standar TRIP's. TRIPS's memberikan perlindungan untuk program komputer berdasarkan Bern Convention, yang menggolongkan kode dan kompilasi data sebagai karya tulisan.

Tidak diaturnya kode program sebagai karya yang dilindungi UUHC 1987 menyebabkan apabila terjadi peniruan Source Code, pemodifikasian Source Code atau dibuka kerahasiaan binary code oleh pihak yang tidak berhak, maka tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta sehingga tidak dapat ditindak lanjuti oleh UUHC 1987. Tahun 1997, UUHC 1987 disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 12 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No 7 tahun 1987. dalam UUHC 1997 jangka waktu perlindungan untuk program komputer dari 25 tahun ditambah menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ada ketentuan mengenai hak menyewakan. Sifat deliknya menjadi delik biasa, sehingga apabila terjadi pelanggaran dapat segera dilakukan penindakan oleh penegak hukum (polisi dan PPNS) tanpa perlu menunggu adanya pengaduan dari pemegang Hak Cipta yang dilanggar. Namun tetap tidak mengurangi hak dari pemegang Hak Cipta untuk melaporkan terlebih dahulu kejadian pelanggaran tersebut pada pihak kepolisian.

UUHC 1997 masih belum melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer, sehingga perlindungan untuk program komputer masih sebatas larangan untuk memperbanyak program komputer, mendistribusikan dan menyewakan tanpa izin pencipta program. Tahun 2002, Indonesia kembali merevisi UUHC No. 12 tahun 1997 dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2002. Dalam UUHC 2002 ini terdapat beberapa penambahan pengaturan yang lebih spesifik untuk program komputer. Dalam pasal 1 angka 8 menyebutkan yang dimaksud dengan program komputer adalah : Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Penambahan definisi untuk program komputer membawa inplikasi yang berbeda dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada program komputer bila dibandingkan dengan perlindungan dari UUHC 1997.

Dalam UUHC 1997 program komputer dipandang sebagai satu kesatuan instruksi yang dapat menyebabkan komputer melakukan fungsi tertentu, sedangkan hal-hal yang membangun program itu sendiri tidak termasuk dalam lingkup UUHC, misalnya bahasa pemrograman, kode, skema, binary code dan lain-lainnya UUHC 2002 menilai bahwa keseluruhan sistem yang membangun program komputer termasuk dalam karya cipta dibidang program komputer yang harus dilindungi. Maka menurut UUHC 2002, pelanggaran Hak Cipta terjadi bukan saja jika dilakukan perbanyakan pendisribusian dan penyewaan tanpa izin. pelanggaran Hak Cipta program komputer juga terjadi antara lain jika dilakukan peniruan Source Code oleh pencipta program lain, dilakukan pemodifikasian Source Code tanpa izin dan membuka kerahasiaan binary code. Dengan demikian cakupan perlindungan untuk program komputer yang diberikan oleh UUHC 2002 lebih luas bila dibandingkan dengan 1997. Dengan melihat uraian di atas dapat disimpulkan bahwa usaha untuk memasukkan program komputer sebagai karya cipta yang dilindungi memerlukan proses yang sangat lama.

Baru pada tahun 1987 Indonesia mengatur program komputer sebagai karya yang dilindungi oleh UUHC. Sebagai konsekuensinya masyarakat Indonesia wajib menghormati hak pencipta program komputer dengan mentaati isi UUHC. Masyarakat tidak diperbolehkan memperbanyak program tanpa izin pemegang hak, tidak mengubah isi dari program komputer, dan tindakan lain yang tujuannya mendapatkan keuntungan komersil dari program komputer. Ketentuan dan mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa yang diberikan oleh UUHC memadai untuk untuk meningkatkan gairah penciptaan di dunia perangkat lunak komputer.


next up previous contents
Next: Pengaturan Perlindungan Program Komputer Up: Perlindungan Karya Cipta Program Previous: Perlindungan Karya Cipta Program   Contents
2003-01-22