Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Pengecualian Untuk Dikenal Sebagai Up: Pengaturan Perlindungan Program Komputer Previous: Pengaturan Perlindungan Program Komputer   Contents

Pengertian-pengertian dalam UUHC yang Berkenaan dengan Perlindungan Program Komputer.

Kepemilikan atas produk ciptaan dalam kerangka Hukum HAKI mengenal adanya istilah Hak Cipta. Hak Cipta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUHC 1997 mempunyai arti: Sebagai hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya selain dengan adanya izin dari pencipta atau orang yang menerima hak untuk itu, maka tidak ada satu orangpun yang boleh mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atua memberi izin untuk itu, jika hal itu dilakukan maka terjadi pelanggaran pada UUHC.

Hak Cipta menurut Pasal 3 UUHC 1997 dianggap sebagai benda bergerak dan inmaterial maka Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta. Hak Cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, harus dengan akta otentik atau akta dibawah tangan. Pengalihan atas Hak Cipta dimaksudkan agar pihak lain selain pencipta dapat juga menikmati manfaat dari karya cipta. Pengalihan Hak Cipta dapat menyebabkan Hak Cipta beralih ke pihak lain dan pencipta kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Berdasarkan pasal 41 UUHC, walaupun Hak Cipta telah diserahkan seluruhnya kepada orang lain atau badan lain namun tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu. Dengan Hak Cipta maka pencipta mempunyai dasar hukum untuk mengoptimalkan penggunaan atau pemanfaatan ciptaannya untuk keperluan pribadi termasuk mengambil manfaat komersil atas ciptaannya itu.

Untuk pemegang Hak Ciptanya sendiri, pada dasarnya dipegang oleh pencipta, namun berdasarkan pengertian pemegang Hak Cipta pada Pasal 1 angka 3 maka selain pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atas hasil cipta yang dihasilkannya, orang-perorangan atau badan hukum yang menerima hak dari pemilik Hak Cipta dapat juga menjadi pemegang Hak Cipta. Bahkan orang-perorangan atau badan hukum yang kemudian menerimanya dari pihak yang telah menerima terlebih dahulu hak tersebut dari pencipta dapat sebagai pemegang Hak Cipta. Pencipta menurut UUHC Pasal 1 angka 1 adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pengertian ciptaan dalam Pasal 1 angka 2 adalah hasil setiap karya cipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra. Dalam bentuk yang khas4) artinya karya tersebut harus telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat atau didengar atau dibaca, maka untuk sesuatu yang sifatnya ide tidak diberikan Hak Cipta, karena ide belum memiliki wujud yang memungkinkan untuk dilihat, didengar atau dibaca.

Hak Cipta muncul bukan karena adanya pendaftaran suatu ciptaan pada Departemen Kehakiman maka ada perlindungan. Hak Cipta akan otomatis berlaku sejak pencipta telah selesai menghasilkan ciptaannya dalam bentuk yang khas. Pendaftaran Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan. Hanya saja untuk kemudahan pembuktian jika kemudian muncul sengketa maka jauh lebih baik jika ciptaan didaftarkan terlebih dahulu karena ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sukar dan lebih memakan waktu untuk pembuktian Hak Ciptanya dari ciptaan yang didaftarkan. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 UUHC 1997 maka Pencipta program komputer atau penerima Hak Cipta berhak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun memberi izin untuk itu. Selain itu kepada pencipta dan pemegang Hak Cipta program komputer juga memiliki hak untuk memberi izin atau melarang orang lain atau badan lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaannya itu untuk kepentingan yang bersifat komersial. Ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam TRIP's mengenai hak persewaan5) untuk program komputer, karya sinematografi dan rekaman suara. Anggota TRIP's akan memberikan kepada pencipta atau penggantinya hak untuk memberi izin atau melarang persewaan komersial kepada masyarakat umum atas karya Hak Cipta yang asli atau salinannya. Pemberian izin tersebut biasanya disertai dengan pemberian kompensasi kepada pemegang Hak Cipta berupa Royalty.

Banyak penulis menggolongkan hak yang dimiliki oleh pencipta sebagai berikut:

Hak ekonomi lahir sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang dapat dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi adalah adanya hak dari pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum, sehingga orang atau badan hukum itu yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk digunakan sendiri atau dikomersilkan dalam jangka waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga berhak untuk memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak satu ciptaan.

Hak moral lahir sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dapat dilakukan oleh orang lain. Hak moral tidak dapat dialihkan karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya. Hak moral tidak diatur secara jelas dalam pasa UUHC 1997. penjelasan hak moral hanyalah sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta untuk dikenal sebagai pencipta dari hasil karya yang dihasilkannya.

Dalam UUHC 2002 hak moral dimasukkan ke dalam pasal 24: (1). Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. (2). Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persertujuan ahli warisnya dalam hal Penciptaan telah meninggal dunia. (3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan nama judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta. (4). Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. Bentuk perlindungan untuk program komputer berdasarkan UUHC 1997 adalah dengan adanya larangan bagi orang lain selain pencipta atau orang yang menerima hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan ulang program komputer sehingga mendapatkan keuntungan ekonomis dari ciptaannya.

Yang dimaksud perbanyakan adalah menambah suatu ciptaan dengan perbuatan yang sama, hampir sama atau menyerupai ciptaan tersebut dengan mempergunakan bahan-bahan yang sama maupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan suatu ciptaan. Perlindungan yang ditambahkan dalam UUHC 2002 adalah dengan adanya Hak Cipta, maka muncul larangan bagi pihak manapun untuk menambah, merubah dan/atau mengurangi suatu karya cipta berupa program komputer. Untuk program komputer terjadi penambahan, perubahan dan pengurangan itu hanya dimungkinkan pada Source Code dan binary code-nya saja. Dengan demikian ada dua macam perlindungan untuk program komputer (code).

Terjadi apabila terdapat 2 buah program komputer yang memiliki atau mempunyai Source Code yang sama, maka terdapat kemungkinan salah satu program komputer telah melakukan peniruan terhadap program komputer yang lain.

Terdapat kemungkinan tidak adanya Source Code dari kedua program yang sama, namun ia dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta. kemungkinan ini dapat muncul dalam hal ditirunya structure, sequence, dan organization dari sebuah program komputer. Untuk program yang Close Source, walaupun Source Code-nya diketahui oleh seseorang dengan cara bagaimanapun tidak serta merta berdampak bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Karena untuk membaca Source Code yang jumlahnya mencapai ribuan baris perintah diperlukan kemampuan dan tidak semua pengguna dapat melakukannya. Apabila penerimaan Source Code tidak disertai transfer ilmu pengetahuan tentang program itu, misalnya fungsi program, alur logika program atau algoritma, fungsi pustaka, dan lain-lain maka Source Code tidak dapat ditambah fungsi dan manfaatnya.

Jika perolehan Source Code secara ilegal oleh seseorang yang diamaksudkan untuk merubah, atau mengacaukan Source Code sehingga program kehilangan fungsi tertentu, juga tidak membawa dampak kerugian secara langsung kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta. Source yang diperoleh tersebut adalah Source Code dari program yang dipunyai sendiri, tidak berpengaruh terhadap program-program closes source yang lain. Kecuali jika program masih dalam tahap pengembangan, belum dikemas dalam versi tertentu dan belum dilempar ke pasar. Dalam keadaan demikian, apabila seseorang memperoleh Source Code dari program tertentu dan dia merubah, mengurangi atau menambah Source Code sehingga program tidak dapat menjalankan fungsi atau kehilangan fungsi tertentunya, maka tindakan yang demikianlah yang dapat merugikan pencipta atau pemegang Hak Cipta. Disini penerapan UUHC 2002 untuk melindungi pencipta atau pemegang Hak Cipta dapat diterapkan dengan maksimal.

Menurut Dudy Rudianto, Ketua Kelompok Studi Linux Universitas Ahmad Dahlan dan Penulis Buku Sistem Administrasi Linux Redhat. Aktivitas yang menyebabkan adanya perubahan pada Source Code :

Proses untuk menterjemahkan binary code menjadi bahasa mesin sehingga alur program dapat diketahui. Alur program dalam bahasa mesin tersebut dapat ditambahkan atau dikurangi fungsi, sehingga jika dikompilasi hasil dari binary code bisa berubah. Dalam kasus tertentu bahkan sebuah binary code tidak lagi dapat dijalankan karena adanya kesalahan fungsi pada bahasa mesin.

Proses untuk melacak adanya kesalahan pada sebuah program. Debuging sendiri merupakan cabang ilmu computer yang digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan-kemungkinan kesalahan program pada Source Code. Program debuging juga dapat digunakan untuk menilai sebuah logika program tidak akan bermasalah dikemudian hari.

Usaha dalam rekayasa software yang berakibat pada adanya perubahan fungsi tertentu karena perangkat lunak melalui tahapan kompilasi ulang terhadap penambahan fungsi tertentu. Reengineering merupakan standar proses yang sering dipergunakan didalam rekayasa sebuah software. Rekayasa software ini sering dipergunakan untuk pemberian dokumentasi pada Source Code, perubahan fungsi pada Source Code, bahkan untuk melakukan perubahan utama fungsi pada Source Code. Program komputer dimana ada penciptanya, ada hasil ciptaan yang nyata dan ada kemungkinan untuk diperbanyak dan dirubah maka program komputer memenuhi unsur-unsur sebagai ciptaan yang dilindungi oleh UUHC, sehingga jika terjadi pelanggaran Hak Cipta maka dapat dijatuhi sanksi.

Ketentuan-ketentuan seperti tersebut di atas karena pada dasarnya Hak Cipta adalah untuk meningkatkan pengembangan informasi teknologi, juga untuk memberikan insentif atas usaha kreatif seseorang sebagai imbalan (reward) dari perkembangan dan penyebarluasan hasil kreatif untuk layanan dan teknologi yang diberikan kepada pencipta.


next up previous contents
Next: Pengecualian Untuk Dikenal Sebagai Up: Pengaturan Perlindungan Program Komputer Previous: Pengaturan Perlindungan Program Komputer   Contents
2003-01-22