Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Pembatasan Hak Cipta Untuk   Contents

Prospek Penerapan UUHC 2002 dimasa yang akan datang

Diluaskannya cakupan perlindungan program komputer pada UUHC 2002 memberikan gambaran bahwa dimasa yang akan datang kasus pelanggaran Hak Cipta program komputer yang dibawa ke pengadilan bukan hanya karena terjadi pembajakan dan dijual tanpa seizin pemegang Hak Cipta. Dimungkinkan dimasa mendatang pengadilan di Indonesia bisa menangani kasus Hak Cipta pelanggaran program komputer antara lain yang disebabkan karena peniruan, pemodifikasian Source Code dan dibukanya rahasia binary code pada program yang Close Source seperti yang terjadi pada kasus Franklin Computer Corporation vs Apple di Amerika. Penambahan definisi program komputer dalam UUHC 2002, menyebabkan para pengguna harus lebih selektif dalam memilih program yang akan dipakai dan lebih berhati-hati dalam menggunakan program. Karena pelanggaran Hak Cipta bukan saja terjadi karena pembajakan dan pendisribusian tanpa izin.

Perubahan pada kode-kode program dan membuka kerahasiaan binary code juga dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Hal yang harus dicermati dari penambahan definisi itu adalah ditujukan untuk pengguna dari program komputer yang bagaimana. Karena dunia perangkat lunak saat ini sudah mengenal 2 metode pengembangan program komputer.

Pertama adalah metode Close Source, contoh Microsoft, Macintosh Apple. Pengembangan program dilakukan oleh vendor atau perusahaan penyedia jasa software yang menyediakan programmer-programmer yang bekerja dengan tekanan batas waktu dan mendapat gaji dari perusahaan. Seluruh pengembangan program bergantung pada para programmer. Yang dilisensikan dari jenis ini adalah penggunaan binary code-nya, Source Code dari awal sangat dirahasiakan oleh perusahaan, sehingga tidak ada kemungkinan sedikitpun bagi para pengguna untuk melihat Source Code dan melakukan perubahan. Untuk program jenis ini, UUHC 2002 dapat berlaku selain karena perbanyakan dan pendistribusian tanpa izin, juga jika dibukanya binary code. Karena yang dilisensikan adalah binary codenya maka ada kemungkinan bagi programer yang menguasai bahasa mesin misalnya assembly dapat melakukan reenginering yaitu dengan menterjemahkan binary code itu kedalam bahasa mesin sehingga bila dilakukan perubahan-perubahan bisa menyebabkan program kehilangan fungsi tertentunya.

Metode pengembangan yang ke 2 adalah metode Open Source. Contoh Linux, free BSD, Open BSD. Pengembangannya tidak bergantung pada para vendor. Jenis lisensinya memberikan kebebasan bagi pengguna untuk ikut menyempurnakan program, maka Source Code sejak awal sudah diberikan. Setiap pengguna berkesempatan untuk melihat Source Code, melakukan reenginering, melakukan peer review terhadap program, memodifikasi program, memperbanyak bahkan menjual dan mengambil manfaat lain dari program Close Source ini. Dengan begitu walau UUHC 2002 memberikan cakupan yang lebih luas namun tidak efektif jika ditujukan untuk program yang Close Source . UUHC 2002 akan lebih efektif jika dikemudian hari muncul suatu sistem operasi baru dengan program yang menyertakan Source Codenya namun tidak mengizinkan pengguna untuk merubahnya sehingga fungsi program menjadi berkurang. Walaupun penambahan itu tidak terlalu membawa pengaruh yang besar terhadap aktivitas polisi dan PPNS dalam menghentikan pelanggaran Hak Cipta. Karena sifata deliknya adalah delik biasa, maka untuk pelanggaran pada Source Code, skema, binary code, jika ingin ditindak lanjuti mengharuskan para penyelidik menguasai betul bahasa pemrograman dan teknik pemrograman, sedangkan tidak semua penyidik menguasai teknologi komputer.


next up previous contents
Next: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Pembatasan Hak Cipta Untuk   Contents
2003-01-22