Next: Bentuk-bentuk Pelanggaran Terhadap Program
Up: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer
Previous: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer
  Contents
Sebelum era Open Source muncul, para pengguna dihadapkan pada kenyataan
bahwa semua program komputer adalah bersifat komersil sehingga apabila
dipakai pada PC-nya harus membeli program yang berlisensi agar tidak
dikatakan membajak. Sayangnya harga lisensi yang ditawarkan dari program
yang demikian itu masih dikategorikan mahal untuk ukuran pengguna
khususnya di Indonesia, tapi karena tidak adanya alternatif lain.
Maka mau tidak mau, pengguna memakai program tersebut. Namun walaupun
seseorang telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak untuk membeli
lisensi tersebut, tetap saja pengguna tidak mendapat yang terbaik
dari apa yang dibelinya. Karena yang dilisensikan hanya penggunaan
dari binary code-nya saja sedang untuk Source Code tetap dirahasiakan,
akibatnya jika dalam program itu terdapat bugs atau kesalahan dan
pengguna sebenarnya dapat memperbaikinya namun ia tidak dapat berbuat
apa-apa karena dicegah oleh isi lisensi itu.
Pada umumnya program komputer memiliki lisensi atau Hak Cipta yang
melindungi hasil ciptaan itu dari penggunaan yang tidak adil oleh
orang lain. Namun kebanyakan lisensi yang ada sekarang ini khususnya
untuk program komputer yang Close Source mencantumkan klausul-klausul
yang menempatkan pembeli atau pengguna pada posisi yang sangat lemah.
Dalam program Close Source menggunakan model lisensi EULA (End User
License Agreement) pada Bab 2 butir pertama ada klausul mengenai description
of other rights and limitations yang berbunyi:
- Limitations
- on reverse engineering, decompilations, and disassambly.
You may not reverse engineer, decompile, or disassambly the software
product, except and only to the extent that such activity is expressly
permitted by aplicable law not with standing this limitation.
Butir diatas memberikan larangan bagi pengguna untuk mencari tahu
apa yang dikerjakan oleh program tersebut dengan cara melakukan reenginering,
copile, atau mengasembly suatu program. Berarti pengguna dicegah untuk
mempelajari alur program dan mengembangkan fungsi program miliknya
walau untuk dimanfaatkan sendiri. Karena dalam Close Source lisensi
dibuat secara sepihak dan pembeli harus menyetujui hal-hal sebagai
berikut:
- Pembeli tidak berhak melakukan proses software engineering, merubah
atau mengkonversi produk itu ke kode asalnya.
- Tidak akan menuntut si pembuat atas kesalahan-kesalahan yang terjadi
yang diakibatkan oleh penggunaan piranti lunak tersebut.
Contohnya untuk kasus Y2K pengguna tidak berhak untuk meneliti sendiri
apakah program komputer miliknya memiliki Y2K compliant atau tidak.
Pengguna hanya dapat menerima janji bahwa program tersebut Y2K compliant.
Jika program tersebut gagal mengatasi Y2K maka sesuai butir ke 2 di
atas, pengguna tidak berhak menuntut pembuat program komputer itu.
Ditambah lagi dalam lisensi EULA dalam angka 2 butir 5 ada ketentuan
yang berbunyi:
- Software
- transfer you may permanently transfer all of your right
under this eula only as part of a sale or transfer of the COMPUTER,
provided you retain no copies, you transfer all of the SOFTWARE PRODUCT
(including all the component part, the media and printed materials,
any upgrades, this EULA and if aplicable, the sertificate (s) of authenticity),
and the resipient agrees to the term of this EULA. If this the SOFTWARE
PRODUCT is an upgrade, any transfer must include all prior version
of the software product.
Dengan demikian ada pengaturan bahwa lisensi itu melekat pada perangkat
komputernya sehingga kalau komputer rusak dan diganti komputer baru,
maka sistem operasinya tidak boleh dipindahkan ke komputer baru11).
Dengan begitu konsumen dibebankan dengan ketentuan satu lisensi satu
mesin, maka akan sangat memberatkan jika seorang konsumen yang komputernya
rusak harus membeli lisensi lagi padahal programnya yang lama masih
bisa digunakan. Dalam kasus di atas pengguna tidak cukup mempunyai
bargaining position yang tinggi, karena selama ini pengguna berada
pad pihak yang lebih membutuhkan produk dan tidak mempunyai pilihan
lain. Sehingga pengguna harus rela dijadikan "tester sukarela"
untuk produk yang dilempar ke pasar tanpa ada kemungkinan untuk memperbaikinya
sendiri.
Masalah di atas dapat dipecahkan oleh pengguna sendiri, jika ia mau
mengubah status dari pengguna program Close Source menjadi pengguna
program Open Source. Open Source adalah metode pengembangan program
komputer yang menitikberatkan pada kebebasan yang diberikan kepada
pengguna untuk memperbaiki, menambah, merubah suatu source dari program
yang dimilikinya, bahkan bebas untuk mendistribusikan program komputer
tersebut. Adanya kemungkinan ini disebabkan karena program Open Source
menggunakan lisensi GNU GPL dan selalu menyertakan Source Code program
kepada pengguna. Walaupun program Open Source bisa didapatkan tanpa
biaya namun bila harus mengeluarkan biaya pun pengguna mendapatkan
kepuasan karena tidak hanya pasrah ketika program miliknya terdapat
bugs tetapi dapat memperbaiki, meminimalisir kerusakan bahkan membuat
programnya lebih handal lagi. Secara umum munculnya konsep keterbukaan
Source Code yang ditujukan untuk kepentingan publik dalam Close Source
ini tidak bertentangan dengan konsep dari Hak Cipta.
Pada dasarnya Hak Cipta diterapkan untuk melindungi kepentingan publik
untuk mengambil manfaat dari suatu penemuan. Mengacu pada 1909 House
of Representative yang menyertai Copyright Act
- The
- enactment of copyright legislation by congress under the terms
of constitution is note based upon any natural right that the author
has in his writings, or the supreme court has help that such right
as he has are purely statutory rights, but upon ground that the welfare
of the public will be served and progress of science and usuful arts
will be promoted... not primarily for the benefit of the author, but
primarily for the benefit of the public, such rights are given. Not
that any particular class of citizens, however, worthly, may benefit,
but because the policy is believed to be for the benefit of the great
body of people, in that it will stimulate writing and invention, to
give some bonus to authors and inventors.
Peraturan Perundang-Undangan Hak Cipta memang dibuat untuk melindungi
karya kreatif dari pencipta. Agar ciptaan itu dapat bermanfaat bagi
masyarakat, maka ada ketentuan untuk karya cipta yang akan digunakan,
publik terlebih dahulu harus memberikan imbalan kepada pencipta, dalam
hal ini dapat berupa royalty. Ini berarti kepentingan publiklah yang
menjadi dasar dari Hak Cipta namun tetap memberikan imbalan kepada
pencipta atas waktu dan materi yang telah ia keluarkan untuk menghasilkan
suatu ciptaan
Next: Bentuk-bentuk Pelanggaran Terhadap Program
Up: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer
Previous: Konsekuensi Penggunaan Program Komputer
  Contents
2003-01-22