Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Perumusan Masalah Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Contents   Contents

Latar Belakang Masalah

Keberadaan HAKI dalam hubungannya antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri lagi. Begitu pula dengan masyarakat Indonesia yang mau tidak mau harus bersinggungan dan terlibat langsung dalam masalah HAKI. Konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) maka Indonesia diharuskan menyeseuaikan segala peraturan di bidang HAKI dengan standar TRIP's (Trade Related Aspect of Intellectual Property Right).

Secara umum HAKI terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Industri. Khusus untuk Hak Cipta pada program komputer hingga awal tahun 1970-an belum dilindungi dengan Hak Cipta. Menurut konvensi Bern tahun 1971, program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Barulah pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada Hak Cipta ke program komputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh Hak Cipta. Awal tahun 1980, beberapa keputusan pengadilan meluaskan jangkauan perlindungan Hak Cipta untuk program komputer, sehingga perlindungan Hak Cipta perangkat lunak meliputi sistem operasi, object code, Source Code, micro data, program structure, sequence organization dan juga look and feel. Di Indonesia untuk perlindungan program komputer baru ditambahkan dalam UUHC pada tahun 1987, yaitu dengan Undang-Undang no. 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang no 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.

Penambahan ini didasarkan pada pemikiran bahwa program komputer merupakan karya cipta di bidang ilmu pengetahuan dan semakin pentingnya peranan dan penggunaan komputer di Indonesia. Kebanyakan program komputer dilindungi oleh UUHC, sehingga seseorang yang menciptakan program komputer akan dilindungi dari pengumuman dan perbanyakan hasil ciptaannya yang dilakukan tanpa seijinnya, karena pengumuman dan perbanyakan itu hanya dapat dilakukan oleh pencipta itu sendiri atau orang yang menerima hak untuk itu. Apabila dilakukan oleh orang lain maka dapat dikatakan orang itu telah membajak suatu karya cipta. Pembatasan terhadap Hak Cipta di bidang program komputer hanyalah terhadap pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer. Seorang pemilik program komputer dibolehkan membuat salinan copy dari program komputer yang dimilikinya untuk dijadikan cadangan yang semata-mata untuk digunakan sendiri.

Hal itu disebabkan karena hakekat dari UUHC adalah untuk melindungi pencipta terhadap orang-orang yang ingin memanfaatkan karya ciptanya secara tidak wajar dan atau mengkomersilkan Hak Cipta yang bukan miliknya itu, selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada kreatifitas seseorang sehingga diharapkan dapat mendorong gairah penciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan sekaligus untuk membuat hasil karya tersebut dapat digunakan oleh publik secara luas. Di Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang sampai saat ini masih saja terjadi pelanggaran Hak Cipta khususnya terhadap program komputer (software piracy). Menurut laporan Business Software Alliance (BSA) yang dituangkan dalam global software piracy 1997, Indonesia menempati sebagai negara ketiga yang melakukan pembajakan terbesar, yakni 93% setelah Vietnam (99%) dan China (96%). Melihat kenyataan yang demikian, maka ada dua kemungkinan yang dapat diterapkan dalam menekan jumlah pelanggaran Hak Cipta di bidang program komputer. Pertama, pemerintah harus secara tegas mengimplementasikan isi ketentuan UUHC di Indonesia. Kedua, dilakukan sosialisasi dan pengembangan penggunaan program komputer berbasis Open Source.

Salah satu kelebihan dari Open Source ini adalah dengan tidak mengikuti ketentuan copyright pada umumnya karena hak ekonomi dari pemegang Hak Cipta telah dilepas dari semula, sehingga setiap pengguna dapat dengan bebas untuk memperbanyak, mendistribusikan ulang, menyewakan bahkan merubah atau menambah Source Code dari suatu program. Hal tersebut dimungkinkan karena terhadap program dengan basis Close Source menerapkan model lisensi yang lain, yang sering disebut dengan istilah lisensi Close Source. Salah satu lisensi dari Close Source tersebut adalah GNU is Not UNIX General Public Lisence (GNU GPL) yang bertujuan untuk membatasi bagi developer yang memiliki lisensi menjadi produk komersial yang tidak memberikan kontribusi balik pada komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin agar program tetap free dibawah lisensi GPL. Setiap orang boleh mengcopy, mendistribusikan dan memodifikasi namun harus disertai dengan GPL juga yang tujuannya adalah mendistribusikan software-software yang bernaung dibawah lisensi ini secara gratis dan terbuka. Bagi pencipta program komputer yang melindungi ciptaannya dengan lisensi GNU GPL mendapat perlindungan terhadap ciptaannya dalam bentuk pencatuman nama dalam setiap perbanyakan, kutipan atau modifikasi dari program tersebut, oleh karena itu, Open Source tidak mengenal istilah pembajakan.

Indonesia sebagai negara sedang berkembang cocok untuk menggunakan software dengan lisensi Open Source ini karena bisa mengembangkan teknologi informasinya berbasis pada sumber daya manusia dan tidak sepeser uang dari dalam negara indonesia yang mengalir ke luar negeri. Dalam perkembangannya, ternyata program Open Source ini mendapat tanggapan positif dari pemerintah, terbukti pada tahun 2001 dikeluarkan Inpres no 2 dan no 6 tahun 2001 mengenai proyek pemerintah P2LBI dengan membuat distribusi dan dokumentasi Linux yang disediakan bebas untuk publik dan berbahasa Indonesia.


next up previous contents
Next: Perumusan Masalah Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Contents   Contents
2003-01-22