Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Program komputer berbasis Open Up: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak Previous: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak   Contents

Dilihat dari sisi program komputer.

Pelanggaran untuk program komputer bukan saja berasal dari diri pribadi pengguna saja, karena terjadinya pelanggaran sering juga dipicu oleh keadaan dari program itu sendiri. Sangat sulit untuk mencegah tindakan perbanyakan program komputer yang dapat dilakukan dengan sangat mudah oleh pengguna komputer yang membutuhkan program itu dan tidak mempunyai alternatf lain sedangkan ia tidak mampu untuk membeli lisensi dengan harga yang mahal. Hal ini tidak lepas dari:

Sebelum era Open Source dikembangkan, masyarakat tidak memiliki alternatif penggunaan software. Suatu saat jika kontrol terhadap hak kepemilikan membudaya yang disebabkan dari kesadaran pengguna ataupun adanya penegakan hukum yang ketat terhadap hak kepemilikan, maka pertimbangan komersial terhadap pemakaian program komputer menjadi penting. Calon pengguna akan mempertimbangkan secara matang dalam memilih dan menggunakan paket program komersil apabila tersedia program komputer alternatif yang bebas dimiliki dengan kemampuan yang sejenis. ii).Dilihat dari Sisi Sosiologis Masyarakat Indonesia.

Di Indonesia, pembajakan program komputer begitu umum dilakukan, selain karena daya beli masyarakat yang masih begitu rendah sehingga belum memungkinkan setiap orang membeli 1 lisensi untuk 1 mesin komputer. Ditambah lagi beberapa faktor yang mendorong tingginya pembajakan program komputer di Indonesia:

Hak Cipta yang pada awalnya digunakan untuk melindungi dan memberikan balas jasa kepada kreatifitas seseorang agar digunakan oleh publik secara luas ternyata memberikan pengaruh yang besar pada pasar dimana telah mengurangi pengadopsian suatu ide baru dan inovasi oleh masyarakat. Perusahaan penyedia program komputer seperti Microsoft sendiri memilih untuk tidak segera melakukan legal action terhadap pelaku pembajakan dan yang menggunakannya. Pembajakan program keluaran Microsoft di Indonesia sudah ada dari beberapa tahun lalu tetapi baru ada tindakan nyata dari Microsoft pada bulan september 2001 dengan mengadukan 5 pedagang komputer di pusat perdagangan elektronik Mangga Dua dan Glodok Jakarta yang menginstalkan program Microsoft dan berhak mendapat ganti rugi sebesar 8,3 Milyar hingga 42,6 Milyar rupiah. Kenapa Microsoft harus menunggu sekian lama untuk membawa masalah pembajakan ini ke pengadilan. Jawaban yang paling masuk akal adalah Microsoft secara tidak langsung memperoleh manfaat dari tersedianya program bajakan sebagai pseudo marketing, sehingga dengan program bajakan itu produk mereka terkenal dan banyak masyarakat memilih program Microsoft untuk digunakan pada komputernya sehingga lama kelamaan masyarakat sudah terbiasa bahkan mendarah daging untuk menggunakan program tersebut dan cepat atau lambat jika pengguna bekerja pada keadaan dimana dia harus menggunakan program yang asli maka ia pasti akan membeli lisensi program Microsoft.


next up previous contents
Next: Program komputer berbasis Open Up: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak Previous: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak   Contents
2003-01-22