Next: Program komputer berbasis Open
Up: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak
Previous: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak
  Contents
Pelanggaran untuk program komputer bukan saja berasal dari diri pribadi
pengguna saja, karena terjadinya pelanggaran sering juga dipicu oleh
keadaan dari program itu sendiri. Sangat sulit untuk mencegah tindakan
perbanyakan program komputer yang dapat dilakukan dengan sangat mudah
oleh pengguna komputer yang membutuhkan program itu dan tidak mempunyai
alternatf lain sedangkan ia tidak mampu untuk membeli lisensi dengan
harga yang mahal. Hal ini tidak lepas dari:
- Mahalnya harga lisensi. Sebagai gambaran harga dari lisensi Windows
98 berharga US $200 dan Windows 95 US $180.
- Mudahnya melakukan penyalinan pada data-data yang disimpan dalam format
digital.
- Belum meluasnya informasi mengenai kemungkinan solusi dengan memanfaatkan
Open Source. Bahkan Business Software Alliance sendiri cenderung belum
pernah mempromosikan Open Source sebagai langkah untuk mengurangi
pembajakan di Indonesia.
Sebelum era Open Source dikembangkan, masyarakat tidak memiliki alternatif
penggunaan software. Suatu saat jika kontrol terhadap hak kepemilikan
membudaya yang disebabkan dari kesadaran pengguna ataupun adanya penegakan
hukum yang ketat terhadap hak kepemilikan, maka pertimbangan komersial
terhadap pemakaian program komputer menjadi penting. Calon pengguna
akan mempertimbangkan secara matang dalam memilih dan menggunakan
paket program komersil apabila tersedia program komputer alternatif
yang bebas dimiliki dengan kemampuan yang sejenis. ii).Dilihat dari
Sisi Sosiologis Masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, pembajakan program komputer begitu umum dilakukan, selain
karena daya beli masyarakat yang masih begitu rendah sehingga belum
memungkinkan setiap orang membeli 1 lisensi untuk 1 mesin komputer.
Ditambah lagi beberapa faktor yang mendorong tingginya pembajakan
program komputer di Indonesia:
- Minimnya kesadaran menggunakan program komputer asli atau software
legal. Minimnya kesadaran pribadi pengguna program komputer bahwa
menggunakan software yang ilegal atau bajakan merupakan pelanggaran
hukum.
- Belum adanya perangkat Undang-Undang yang mempu menjerat seseorang
yang diketahui mengedarkan atau menggunakan software secara ilegal.
Meksipun Indonesia telah memiliki 5 Undang-Undang pokok di bidang
HAKI namun belum menempati peran strategis dalam pelaksanaannya.
- Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang
lain dan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan
pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak
buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional. Penyebabnya
dikarenakan seringnya Hak Cipta digunakan secara semena-mena, sehingga
malah melindungi pribadi, bukan untuk kepentingan publik. Saat ini
Hak Cipta relatif dikendalikan oleh para konglomerat besar yang mampu
membeli hak untuk menguasai penggunaan suatu teknologi dari para pencipta
sehingga konglomerat dan perusahaan besarlah yang cenderung menerima
manfaat lebih banyak dibanding rakyat.
Hak Cipta yang pada awalnya digunakan untuk melindungi dan memberikan
balas jasa kepada kreatifitas seseorang agar digunakan oleh publik
secara luas ternyata memberikan pengaruh yang besar pada pasar dimana
telah mengurangi pengadopsian suatu ide baru dan inovasi oleh masyarakat.
Perusahaan penyedia program komputer seperti Microsoft sendiri memilih
untuk tidak segera melakukan legal action terhadap pelaku pembajakan
dan yang menggunakannya. Pembajakan program keluaran Microsoft di
Indonesia sudah ada dari beberapa tahun lalu tetapi baru ada tindakan
nyata dari Microsoft pada bulan september 2001 dengan mengadukan 5
pedagang komputer di pusat perdagangan elektronik Mangga Dua dan Glodok
Jakarta yang menginstalkan program Microsoft dan berhak mendapat ganti
rugi sebesar 8,3 Milyar hingga 42,6 Milyar rupiah. Kenapa Microsoft
harus menunggu sekian lama untuk membawa masalah pembajakan ini ke
pengadilan. Jawaban yang paling masuk akal adalah Microsoft secara
tidak langsung memperoleh manfaat dari tersedianya program bajakan
sebagai pseudo marketing, sehingga dengan program bajakan itu produk
mereka terkenal dan banyak masyarakat memilih program Microsoft untuk
digunakan pada komputernya sehingga lama kelamaan masyarakat sudah
terbiasa bahkan mendarah daging untuk menggunakan program tersebut
dan cepat atau lambat jika pengguna bekerja pada keadaan dimana dia
harus menggunakan program yang asli maka ia pasti akan membeli lisensi
program Microsoft.
Next: Program komputer berbasis Open
Up: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak
Previous: Sebab-Sebab Banyaknya Pelanggaran Hak
  Contents
2003-01-22