Next: Lisensi GNU General Public
Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN
Previous: Open Source Software
  Contents
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan agar pihak
lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta.
Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki
oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta
akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari
hal tersebut, pencipta dapat memberikan lisensi kepada pihak lain,
sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya
selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis.
Contohnya menggunakan, menyewakan atau menggandakan ciptaan tersebut.
Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan
atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, misalnya
untuk melakukan penuntutan jika terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latar belakang bergantung
dari masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan lisensi tanpa
pamrih namun ada juga yang memberikan ketentuan yang mengharuskan
penerima lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, misalnya dengan
membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam
lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan kesepakatan
para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang
ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian
bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi
program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan
oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan
secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis
dan bersifat formal, karena pada dasarnya hanyalah sebagai pemberian
izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk program komputer,
wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta agar lisensi tersebut dapat berlaku
bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan
untuk memberikan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak
hanya mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer
saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan,
maka hubungan antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima
lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua
belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam pemberian lisensi
program komputer.
Kecenderungan pertama adalah pemberian Lisensi yang semata-mata untuk
penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat
menggunakan program komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat
atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap
merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan
lisensi ini adalah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua adalah pemberian lisensi program dengan menyertakan
Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat melihat
dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk
Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang
menggunakan lisensi jenis ini adalah GNU/Linux, Netscape Navigator,
MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai
pengembang program komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan
lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta program komputernya.
Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document"
ada beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.
- Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti
lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
- Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada
piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali
piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas
selengkap versi komersilnya. Contoh program misalnya Netfushion Object
Trial Versial 30 days.
- Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan
pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya adalah Star Office.
- Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil.
Piranti lunak dengan lisensi ini memiliki fasilitas dan fungsi selengkap
versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
- Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat
mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya adalah program
untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi
Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang
ditawarkan adalah library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
- Lisensi yang lain adalah lisensi yang berasal dari konsep Open Source,
misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi
Open Source misalnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan
sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam
memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan
pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan
semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian
berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem
lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan
program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.
Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
- The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti
suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh
pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
- The LGPL-Library GNU GPL.
- The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini
relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan
para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat
proprietary.
- The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X
Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
- The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini
memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL.
Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan
penyertaan program lain yang dijual.
- The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape
ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan
para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
- The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika
melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
- Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya
komputer.
- Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
- Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak
yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang
free atau terbuka).
- Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan
untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Next: Lisensi GNU General Public
Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN
Previous: Open Source Software
  Contents
2003-01-22