Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Pengertian Free. Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Lisensi Program Komputer   Contents

Lisensi GNU General Public License

Lisensi GNU GPL adalah salah satu lisensi Open Source yang paling banyak digunakan. GNU GPL adalah bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983 sebagai jawaban atas semakin komersilnya pengembangan teknologi Informasi, terutama Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang dibuat berdasarkan GPL, harus menyertakan Source Code dari program tersebut. Tujuannya adalah mendistribusikan program-program yang bernaung dibawah sistem lisensi secara gratis dan terbuka. GPL MEMBERIKAN KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARkan LISENSI INI.

Bahkan lisensi ini memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu program komputer dengan program lain. Dengan GNU GPL maka dapat membatasi kemungkinan developer dapat menjadikan program yang memiliki lisensi ini menjadi produk komersial yang tidak memberikan kontribusi balik ke komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin program tetap bebas dibawah GPL. Namun ada juga konsep perlindungan baru yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation, yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft pada dasarnya mengadopsi prinsip copyright, namun karena hak ekonomi dari pencipta telah dilepaskan, maka prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kebebasan berkreasi. Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip copyleft. GPL dapat diperlakukan terhadap hampir semua program komputer Free Software Foundation dan program lain apapun yang penciptanya mau menggunakan lisensi ini.

Lisensi ini melarang orang untuk memperoleh hak patent untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang ia ciptakan berdasarkan lisensi ini.



Subsections
next up previous contents
Next: Pengertian Free. Up: PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER DENGAN Previous: Lisensi Program Komputer   Contents
2003-01-22