Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Saran Up: KESIMPULAN DAN SARAN Previous: KESIMPULAN DAN SARAN   Contents

Kesimpulan

Lisensi GNU GPL memberikan perlindungan kepada pencipta program komputer yang menggunakan lisensi ini dengan adanya klausul-klausul yang memberikan larangan dan ijin kepada pengguna untuk melakukan sesuatu. Pengguna diberi kebebesan untuk melakukan perubahan atau pemodifikasian pada program melalui Source Code-nya, memperbanyak dan mendistribusikan program secara bebas dengan atau tanpa biaya. Kebebasan tersebut dibatasi pada adanya ketentuan untuk melindungi pencipta agar program ciptaannya selalu didistribusikan dengan lisensi GNU GPL. Maka bagi program yang dilesensikan dengan GNU GPL dan karya yang berasal dari program tersebut harus selalu menggunakan lisensi GNU GPL.

Adanya penyangkalan garansi terhadap program dengan lisensi ini juga menjadi bentuk perlindungan tersendiri bagi pencipta. Program dengan lisensi ini pada dasarnya diciptakan dan dikembangkan tanpa biaya sehingga jika pencipta mempunyai keterbatasan dalam mencipta yang mengakibatkan program ciptaannya tidak sempurna atau kemudian ditemukan bugs, maka tidak ada beban dan kewajiban bagi pencipta untuk bertanggung jawab atas kekurangan dan kerugian yang ditimbulkan oleh program ciptaannya. Berbeda dengan pencipta yang melisensikan program ciptaannya dengan lisensi komersial misal EULA maka perlindungannya adalah seperti yang diberikan oleh UUHC sekarang ini. Ada larangan bagi pengguna untuk memperbanyak dan mendistribusikan program tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta. Pada UUHC 2002 menambahkan kode sebagai unsur yang dilindungi dalam program komputer, maka perubahan dan pemodifikasian pada Source Code dilarang.


next up previous contents
Next: Saran Up: KESIMPULAN DAN SARAN Previous: KESIMPULAN DAN SARAN   Contents
2003-01-22