Free Web Hosting by Netfirms
Web Hosting by Netfirms | Free Domain Names by Netfirms

next up previous contents
Next: Bibliography Up: KESIMPULAN DAN SARAN Previous: Kesimpulan   Contents

Saran

  1. Bagi seluruh pengguna program komputer, hormatilah hak cipta dari pencipta program komputer dengan membeli progam asli yang berlisensi, tidak melakukan pembajakan, pendistribusian dan perubahan yang tidak sah. Dengan ditegakknya budaya HAKI di Indonesia dapat diperbaiki citra di mata internasional yang terlanjur dikenal sebagai bangsa pembajak, sehingga Indonesia sering dikecualikan dari sasaran produk luar karena kuatir akan dibajak.
  2. Karya cipta program komputer memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan karya cipta yang lain. Karena program komputer digunakan berdasarkan fungsi dan manfaatnya bukan nilai estetika yang terkandung didalamnya, maka pengaturannya dalam UUHC harus lebih spesifik dan berbeda dengan karya cipta yang lain sehingga penerapannya tepat.
  3. UUHC 2002 belum mengakomodasi kepentingan dari pencipta program Open Source khususnya yang melisensikan ciptaannya dengan GNU GPL, padahal sebelum UUHC 2002 dikeluarkan era Open Source telah muncul. Maka diharapkan UUHC dikemudian hari dapat menjadi perangkat hukum yang tepat baik bagi program yang Close Source maupun Open Source.
  4. Pemerintah hendaknya tidak hanya memberi larangan dan sanksi melalui UU saja tetapi beri juga solusi apa yang dapat dilakukan oleh pengguna agar tidak melanggar hak cipta. Karena jika satu-satunya jalan dengan membeli lisensi yang masih mahal, maka itu sangat berat dan tidak efektif. 5.Para pengguna sekarang telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran Microsoft yang fungsi dan manfaatnya sama namun mempunyai jenis lisensi Open Source yang memberikan kedudukan yang saling menguntungkan kedua pihak, maka alangkah tepatnya jika bagi pengguna yang selama ini tidak mampu membeli lisensi program yang dipakainya dan menggunakan program bajakan, mulai beralih untuk menggunakan program Open Source. Dengan demikian pelanggaran Hak Cipta dapat dihindari.

next up previous contents
Next: Bibliography Up: KESIMPULAN DAN SARAN Previous: Kesimpulan   Contents
2003-01-22