Bagi seluruh pengguna program komputer, hormatilah hak cipta dari
pencipta program komputer dengan membeli progam asli yang berlisensi,
tidak melakukan pembajakan, pendistribusian dan perubahan yang tidak
sah. Dengan ditegakknya budaya HAKI di Indonesia dapat diperbaiki
citra di mata internasional yang terlanjur dikenal sebagai bangsa
pembajak, sehingga Indonesia sering dikecualikan dari sasaran produk
luar karena kuatir akan dibajak.
Karya cipta program komputer memiliki ciri dan karakter yang berbeda
dibandingkan dengan karya cipta yang lain. Karena program komputer
digunakan berdasarkan fungsi dan manfaatnya bukan nilai estetika yang
terkandung didalamnya, maka pengaturannya dalam UUHC harus lebih spesifik
dan berbeda dengan karya cipta yang lain sehingga penerapannya tepat.
UUHC 2002 belum mengakomodasi kepentingan dari pencipta program Open
Source khususnya yang melisensikan ciptaannya dengan GNU GPL, padahal
sebelum UUHC 2002 dikeluarkan era Open Source telah muncul. Maka diharapkan
UUHC dikemudian hari dapat menjadi perangkat hukum yang tepat baik
bagi program yang Close Source maupun Open Source.
Pemerintah hendaknya tidak hanya memberi larangan dan sanksi melalui
UU saja tetapi beri juga solusi apa yang dapat dilakukan oleh pengguna
agar tidak melanggar hak cipta. Karena jika satu-satunya jalan dengan
membeli lisensi yang masih mahal, maka itu sangat berat dan tidak
efektif. 5.Para pengguna sekarang telah mempunyai pilihan lain selain
menggunakan program keluaran Microsoft yang fungsi dan manfaatnya
sama namun mempunyai jenis lisensi Open Source yang memberikan kedudukan
yang saling menguntungkan kedua pihak, maka alangkah tepatnya jika
bagi pengguna yang selama ini tidak mampu membeli lisensi program
yang dipakainya dan menggunakan program bajakan, mulai beralih untuk
menggunakan program Open Source. Dengan demikian pelanggaran Hak Cipta
dapat dihindari.