Data Sekunder Yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan dokumentasi. Data dari penelitian kepustakaan dapat diperoleh:
Bahan Hukum Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat:
UU No 12 tahun 1997 jo UU No 7 tahun 1987 jo UU No 6 tahun 1982 tentang
Penggunaan Program Komputer dengan Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia.
Inpres No 2 dan No 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan
Telematika di Indonesia. b.Bahan Hukum sekunder yaitu bahan hukum
yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti artikel,
skripsi, buku-buku kepustakaan hasil seminar.
Bahan Hukum Tertier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus
dan ensiklopedia.